Boven Digoel, Mmcnews — Beredar informasi di media sosial yang menyebut seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Boven Digoel menjadi CPNS tanpa mengikuti tes. Pegawai tersebut dikabarkan sebelumnya bertugas di RSUD Boven Digoel dan kini berpindah ke Dinas Kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boven Digoel, Mahmudin Abdullah, mengklarifikasi informasi tersebut. Ia mengatakan, setelah kabar itu ramai di grup Facebook Info Kejadian Boven Digoel, pihaknya segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
“Kami menghimpun data dari berbagai sumber, mulai dari kepala daerah sebelumnya hingga BKN Provinsi Papua,” jelas Mahmudin, Rabu (12/11).
Dari hasil penelusuran, diketahui tenaga kesehatan yang dimaksud merupakan formasi Kategori Dua (K2) susulan yang mengikuti seleksi di BKN Provinsi Papua. SK pengangkatannya diterbitkan bersamaan dengan peserta lain yang lulus CPNS di Kabupaten Boven Digoel tahun 2025.
“Yang bersangkutan termasuk dalam formasi K2 susulan dan prosesnya tetap sesuai mekanisme,” ujarnya.
Mahmudin menambahkan, penetapan formasi K2 tersebut merupakan kewenangan penuh dari mantan Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, yang menjabat saat kebijakan itu diterbitkan.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa seluruh proses kepegawaian di Kabupaten Boven Digoel tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.***















