Merauke, Mmcnews – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, telah memasuki tahap pembuktian dan akan diputuskan oleh hakim pada hari Selasa mendatang.
Sidang ini terkait dengan prosedur penetapan tersangka Kepala BPKAD, yang dilakukan oleh Polres Boven Digoel dalam kasus tindak pidana akses ilegal dan manipulasi dokumen di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Boven Digoel, yang terjadi pada 22 Januari 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Guntur Ohoiwutun, pihak BPKAD mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa apakah tindakan penyidik Polres Boven Digoel dalam menetapkan dan menahan kliennya sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Permohonan ini menyoroti tiga hal pokok: penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dianggap semena-mena.
Guntur Ohoiwutun juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari wewenang yang dapat diuji melalui praperadilan. Pihaknya mempertanyakan apakah penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan yang sah terhadap calon tersangka, serta memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan adil dengan memperhatikan hak asasi manusia.