Sidang Praperadilan Kepala BPKAD Boven Digoel Masuki Tahap Pembuktian

Di sisi lain, kuasa hukum Polres Boven Digoel, AKP Wadah Saleh, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji prosedur penanganan perkara. “Ini adalah hak yang diatur dalam perundang-undangan, sebagai fungsi kontrol terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Wadah Saleh.

Sidang praperadilan ini kini telah memasuki tahap pembuktian, dan dijadwalkan untuk melanjutkan dengan penyampaian kesimpulan pada hari Selasa mendatang. Wadah Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan taat pada keputusan hakim yang akan dikeluarkan setelah sidang selesai. “Kami akan menghormati dan taat pada keputusan hakim,” pungkasnya.

Masyarakat kini tengah menantikan hasil dari sidang praperadilan ini, yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Kepala BPKAD Boven Digoel sah menurut hukum atau tidak. ***

Tinggalkan Balasan