BOGOR | MMCNews.id – Penanganan kasus dugaan praktik ilegal pengoplosan dan penyuntikan gas LPG subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, kini berubah menjadi tanda tanya besar yang sangat mencurigakan.
Alih-alih menunjukkan keseriusan dalam memberantas mafia gas, fakta terbaru justru mengungkap keanehan yang tak masuk akal. Lokasi gudang haram yang sebelumnya disegel dan dipasangi garis polisi (police line) sebagai lokasi TKP, kini sudah terbuka lebar!
Garis batas penyelidikan yang seharusnya tetap terpasang selama proses hukum berjalan, kini lenyap tak berbekas. Seolah-olah tempat itu tidak pernah menjadi lokasi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat jutaan rupiah.
Padahal, sebelumnya aparat dari Polsek Tanjungsari sempat melakukan penyegelan setelah menemukan bukti kuat aktivitas pencampuran gas ilegal di dalamnya.
Kapolsek Diam Seribu Bahasa
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi keanehan ini, respons yang datang justru kebisuan total. Kapolsek Tanjungsari, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., memilih diam seribu bahasa dan tidak memberikan penjelasan sama sekali.
Pertanyaan besar kini menggelayut di benak publik:
Bagaimana mungkin proses pendalaman kasus dan penyidikan masih diklaim berjalan, tapi lokasi TKP justru sudah “dibebaskan”?
Apakah barang bukti sudah diamankan semua? Atau jangan-jangan selama police line itu terpasang, justru terjadi “pembersihan” bukti agar kasus ini bisa mati suri?
Pola Sistematis: Ada “Main Mata”?















