Tilep Dana Desa Rp 575 Juta, Mantan Kades Sumberteguh Jombang Resmi Jadi Tersangka Korupsi!

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Rekam jejak kelam Wawan Sudarmanto, mantan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, kian panjang. Belum usai masa hukumannya atas kasus lain di Mojokerto, kini ia resmi menyandang status tersangka dalam pusaran korupsi proyek pembangunan desa senilai ratusan juta rupiah.

Satreskrim Polres Jombang mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) hingga bantuan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa skandal ini bermula dari pengelolaan APBDes tahun 2021 dan 2022. Bukannya digunakan untuk membangun desa, dana yang cair justru diduga masuk ke kantong pribadi sang mantan kades.

“Tersangka tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai aturan. Begitu dana cair, anggaran dikuasai secara pribadi dan proyek fisik di lapangan tidak diselesaikan,” jelas AKP Dimas, Jumat (13/3/206).

Daftar Proyek yang Dikorupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sederet infrastruktur yang pembangunannya bermasalah atau tidak tuntas 100%, di antaranya.

Jalan Rabat Beton: Di Dusun Pateguhan Lor, Pateguhan, dan Sumberejo.

Sarana Air dan Sanitasi: 10 titik sumur resapan, tandon air (DD 2022), dan MCK individual.

Fasilitas Umum: Pembangunan gedung serbaguna dan drainase lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan