Setelah melalukan operasi dan berhasil menyita barang bukti miras, kemudian barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumberrejo dan selanjutkan dilakukan penindakan dengan pasal tindakan pidana ringan dan kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
“Pemilik kios kami kenakan pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Kapolsek.