“Dalam melakukan aksinya para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang,” jelas Oscar, Rabu (13/08/2024).
Tak hanya itu lanjut Oscar, pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan “dilarang melintas” serta menutup area tambang, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkannya dua puluh juta,” ungkap lanjutnya.
Lebih jauh Kapolres Tuban menhungkapkan, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan, usai jajaranya dalam hal ini Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.
“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita persangkakan,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, menurut dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka lakukan.
“Kalau disini baru pertama kali,” imbuh Kapolres menirukan.