Terindikasi Lakukan Pemerasan 12 Oknum Ormas/Lembaga di Amankan Satreskrim Polres Tuban

Screenshot 20240814 063509 Chrome

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Rianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku anggota sebagai anggota organisasi masyarakat.

“Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi,” tuturnya.

Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan.

“Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu,” tandas Rianto.

Akibat perbuatanya, para pelaku di sangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Sekedar diketahui, 12 orang yang mengaku sebagai ormas berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.

  PLN Sukses Hadirkan Listrik Berkualitas Selama PON XXI Aceh – Sumut

 

Post Views: 643
 Tajuk Spanduk
 Tajuk Spanduk

Tinggalkan Balasan