Lebih jauh Heri menjelaskan , ia tidak menutupi jika dana PUAP yang digelontorkan pemerintah melalui kelompok tani yang ada dikecamatan Mejayan tersebut mengalami kemacetan atau bermasalah.permasalahan dana PUAP yang terjadi dalam sebuah kelompok adalah kemacetan dana yang dipinjamkan melalui kelompok kepada setiap anggota,sehingga kemacetan tersebut menjadikan nama kelompok berstatus tidak sehat atau bermasalah.
“Dana-dana tersebut macet kepada anggota yang sudah meninggal,pindah tempat atau yang lainya.jika memang ada sebagian pengurus yang memakai dana tersebut memang iya,tapi mereka juga wajib mengembalikan kepada kelompok dengan jangka waktu yang disepakati, karena sifatnya adalah pinjaman”Terang Heri
Masih menurut Heri , fungsi dari pada penyuluh tingkat kecamatan kapasitasnya hanya mendampingi para kelompok serta mengarahkan petunjuk teknisnya.karena penyaluran dana PUAP yang ada dikabupaten Madiun sendiri sudah ada tim teknis dari Kabupaten yang berkompeten terkait mekanisme sebuah kelompok atau lembaga tersebut.Cetusnya
Selain itu,ia juga mengatakan,jika dikemudian hari ada kelompok yang didapati melakukan pelanggaran penyelewengan dana serta memperkaya diri dari dana tersebut,pihaknya menyerahkan semua permasalahan kepada lembaga hukum yang berlaku.
“Namun,pendampingan serta mengingatkan kepada kelompok akan ia maksimalkan agar tidak timbul masalah-masalah yang dapat merugikan suatu kelompok atau pemerintahan.Tutupnya.(Red/Puguh)
Editor : Didik Sap