Jaka Jatim bersikeras agar korupsi kredit fiktif diusut tuntas, karena Bank Jatim sudah menjadi bank terbuka (Tbk) alias milik rakyat.
“Tbk maka itu adalah milik rakyat, betul? Jangan sangka ini adalah milik nenek moyang anda, salah total,” teriak Musfiq sambil mengacungkan jarinya kencang-kencang ke arah Bank Jatim.
Setelah satu jam berorasi, massa Jaka Jatim mengakhiri aksinya dengan menyanyikan lagu “darah juang” dan “buruh tani” simbol semangat perjuangan demonstran. Setelah itu mereka bergerak ke Gedung Negara Grahadi.
Di depan Grahadi, massa Jaka Jatim membentangkan spanduk bergambar Khofifah disertai tulisan, “Korupsi terjadi di berbagai instansi Pemprov Jatim. Gubernur bungkam dan bisu atau jangan-jangan terlibat langsung di dalamnya. Gak bahaya ta!”.
Mereka kemudian menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama, bongkar kerugian uang negara sebesar Rp 569,4 miliar terkait kredit fiktif dan pembobolan uang nasabah Rp 119 miliar di Bank Jatim, yang diduga mengalir ke beberapa pihak bahkan ke Gubernur Jatim.
Kedua, segera adili dan proses hukum yang terlibat dalam kasus tersebut, baik jajaran direksi, komisaris serta pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. ketiga, stop jual beli jabatan di Bank Jatim mulai tingkat kepala cabang sampai jajaran direksi.
Keempat, pecat semua jajaran kepala cabang di 38 kabupaten/kota dan jajaran direksi serta komisaris Bank Jatim, dan segera melaksanakan RUPSLB.
Kelima, diamnya gubernur Jatim adalah simbol keterlibatan di dalamnya. Kalau berpihak ke rakyat Jatim, segera bertindak.
Keenam, kasus korupsi dan pencucian uang di Bank Jatim hampir satu triliun, sangat tidak logis kalau pimpinan di Bank Jatim cuci tangan.
Ketujuh, jika dalam waktu dekat Pemprov Jatim dalam hal ini gubernur tidak melakukan evaluasi dan pengusutan kasus ini, maka Jaka Jatim akan melaporkan ke pihak yang berwenang.
Setelahnya, mereka meneriakkan yel-yel agar Khofifah juga harus ditangkap dan diadili. “Tangkap, tangkap, tangkap gubernur sekarang juga,” teriak massa Jaka Jatim sambil mengakhiri aksinya.
Perlu diketahui, empat orang ditetapkan Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kredit fiktif Bank Jatim. Yakni Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, Benny: Pemilik PT Inti Daya Group, Bun Sentoso: Direktur PT Inti Daya Rekapratama, Agus Dianto Mulia dan karyawan Bun Sentoso: Fitri Kristian.
Source: Diolah dari berbagai laman medsos