𝑭𝒐𝒕𝒐: 𝑻𝒆𝒓𝒔𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒖𝒕 𝒃𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒖𝒌𝒕𝒊 𝒏𝒂𝒓𝒌𝒐𝒃𝒂 𝒋𝒆𝒏𝒊𝒔 𝒔𝒂𝒃𝒖.
Surabaya, MMCNews.id – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali membekuk seorang residivis narkoba atas kasus kepemilikan dua paket narkoba jenis sabu, didepan rumah Jl. Srengganan 1/3-A , Surabaya. Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 Sekira pukul 21.00 WIB
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., mengungkapkan, residivis yang diamankan tersebut berinisial SBS (44) warga Jl.Srengganan Sidodadi Kec. Simokerto surabaya.
“Kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 Sekira pukul 21.00 WIB, SBS ini kita amankan dari, rumahnya,” kata Aryanto, kepada awak media, Kamis (20/8/2021).
Aryanto mengatakan, setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Srengganan, Surabaya adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.
“Dari informasi tersebut selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian,” Ujarnya.
Masih kata Kapolsek. Setelah dilakukan pecarian diketahui tersangka bersama dengan temannya bernama RP berada didalam rumah kemudian setelah dilakukan penggrebekan teman tersangka yang bernama RP berhasil melarikan diri dan dinyatakan buron.