Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti disaku celana depan sebelah kanan dan pada saku celana belakang sebelah kiri.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) klip plastik jenis shabu 0,22 gram, 1 (satu) klip plastik jenis shabu 0,21 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sabu sisa 2,86 gram, Seperangkat alat hisab shabu/bong, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, 1(satu) buah korek api gas.” Ungkapnya.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu dengan cara membeli kepada RM dengan harga per poket Rp. 100.000,-.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa SBS sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2018 silam. Ia merupakan residivis yang kembali ditangkap atas kepemilikan sabu.
“Tersangka mengaku pernah dihukum perkara Narkotika dan menjalani hukuman dilapas Medaeng pada bulan Desember 2018 dan kemudian bebas pada bulan Mei 2021.” Tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SBS berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir, Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (503m)