“Pemicunya adalah penggunaan smartphone tanpa pengawasan orang tua. Karena sebagian besar kasus itu berawal dari alat komunikasi. Termasuk rasa penasaran remaja tinggi, namun jika tidak diawasi akan terjerumus ke hal-hal negatif. Bahkan tidak sedikit kasus kekerasan seksual terjadi lantaran ajakan korban karena sering mengakses konten berbau pornografi. Kalau sudah kecanduan lebih sulit daripada menyembuhkannya ,” Papar Aipda Ananta Kusuma.
Ditambahkan olehnya , pihaknya berupaya memberikan gambaran cakupan undang-undang tersebut supaya para remaja tahu batasan. Apa saja hal dilarang dan boleh dilakukan. Supaya nantinya para remaja tidak sampai tersangkut pidana berujung ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
”Melalui bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan sebagai pembuka informasi agar anak didik tidak terjerat dengan aturan hukum,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kedatangan Polri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Kabupaten Bojonegoro memberikan penyuluhan akan memberi efek dalam pemikiran tentang bahaya bullying dan pornografi di sekolah.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan, dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying serta pornografi,” Himbau Aipda Ananta diakhir keterangan kepada awak media.(*)