Lahat  

Viral “Mengaku Pengurus Organisasi IWO Lahat ‘Dipertanyakan kepemilikan SHC .

MMCNews Lahat Sumsel : 21 Maret 2025.

Terkait Viral nya Be erapa Oknum Wartawan yang menggunaan Nama Bendera dan Logo Organisasi Ikatan Wartawan Onlin (IWO) perlu di Waspadai dan diketahui oleh Publik dikarenakan di Kabupaten Lahat saat ini adanya Oknum Wartawan inisial Suplemen dkk telah dengan sengaja mengaku sebagai Pengurus Organisasi IWO kabupaten Lahat sementara Pengurus Pusat IWO sudah memberikan Informasi Himbauan dengan Surat Edaran terkait pengunaan Nama Bendera dan Logo IWO yang berhak telah memilik Sertifikat Hak Cipta selain itu maka Pengunaan Nama. bendera dan Logo IWO adalah Abal -Abal .


Namum hingga kini Oknum oknum Wartawan tersebut Nampak Tidak respon dan patut dipertanyakan apakah mereka tidak mengetahui dan apakah .mereka tidak mendapatkan Informasi atau tidak Mendengar dengan berpura pura mengabaikan Pemberitahuan atas Surat yang diedarkan Ketua Umum PP IWO tersebut saat ini Organisasi IKatan Wartawan Online (IWO) untuk Pengurus Daerah Kabupaten Lahat periode Tahun 2024-2029 adalah Sdr.DAUD yang resmi sesuai SK dari PP IWO ditanda tangani Tengku Yudhistira bukan seperti yang ada diberita di beberapa media online hingga Viral Beredar
bahwa sdr.SUPLEMEN dkk mengaku sebagai Pengurus IWO dikabupaten lahat saat itu PT.Bukit Asam (Persero)Tbk.Mengelar acara Lomba Mancing ikan dan Berbuka Puasa bersama dengan Sahabat Jurnalis (20/3-2025) tepat nya diResort dan Resto Demang kenasin tepian sungai Lematang Karang Baru kec.lahat

  Sidak Bupati Dan Wabup Lahat Tinjau Fasilitas dan Pelayanan RSUD Lahat

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online yang di Pimpin Oleh Tengku Yudistira Adi Nugraha mengatakan diri nya resmi dan di akui sebagai Ketua Umum PP IWO dan memiliki bukti yang sah berupa Sertifikat Hak Cipta (SHC) dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM RI diJakarta selaku pemegang Hak dalam Mengunakan Nama Bendera dan Logo IWO sehingga bila Oknum/Pihak lain yang mengatas namakan dari kepengurusan Organisasi IWO patut dipertanyakan ke absahan nya berupa Sertifikat Hak Cipta (SHC)

Tinggalkan Balasan