Inspeksi dilanjutkan ke Desa Mlinjeng, di mana tim meninjau proyek Pengerjaan Jalan Desa.
Fokus pada aspek akuntabilitas administrasi dan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak desa, serta memberikan panduan dan koreksi terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan.
Di kedua lokasi, Timdu Kejaksaan Negeri Bojonegoro memberikan pengarahan preventif, menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan membangun birokrasi yang bersih dan efisien.
Hasil dari inspeksi ini akan segera dirangkum oleh Inspektorat dan Timdu sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi perbaikan, demi menjamin setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip kualitas, kepatuhan, dan akuntabilitas. (Pro/Dik/Red)