Warga Bojonegoro Tolak Hak Angket, Karena Bukan Jalur Konstitusional Untuk Gugatan Pemilu

admin
Img 20240224 Wa0152

BOJONEGORO |MMC – Wacana terkait hak angket DPR RI yang mulai dimunculkan sebagai bentuk gugatan kecurangan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 mendapatkan sorotan Sebagian besar masyarakat Bojonegoro yang menolak hak angket karena dianggap bukan jalur konstitusional gugatan kecurangan pemilu, Sabtu (24/2/2024).

Seperti yang disampaikan oleh beberapa paguyuban pedagang serta pemasaran sembako di Kabupaten Bojonegoro Yuli (43) bahwa seharusnya semua menghargai proses pemilu dengan baik dan benar dan tidak memunculkan asumsi asumsi kelompok untuk menilai adanya kecurangan pada pemilu kemudian muncul hak angket.

“Jika memang ada dugaan kecurangan pemilu seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu atau DKKP, dan gak angket DPR RI tidak akan berdampak bagi hasil pemilu,” Tutur Pedagang Sembako ini.

Tinggalkan Balasan