Warga Kritisi Dugaan Pemasangan Besi Tak Sejajar dan Papan Informasi Pembangunan TPT Oleh CV S.E

“Kesalahan pembesian akan diperbaiki mas, dan untuk papan informasi akan segera di pasang ini proyek dari dinas PU bina marga,” ungkapnya.

Menjadi pertanyaan, bagaimana kinerja konsultan pengawas pekerjaan yang menggunakan anggaran Pemerintah banyak dutemukan kesalahan, parahnya lagi saat di konfirmasi awak media siapa pelaksana pengerjaan nya konsultan pengawas memilih bungkam.

Merujuk pada aturan yang sudah di undangkan proyek tanpa dilengkapi papan nama/papan informasi sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

Secara terpisah sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bina marga kabupaten Bojonegoro Chusaifi Ivan ketika dikonfirmasi wartawan MMCnews melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resminya terkait proyek TPT yang disinyalir banyak kesalahan dalam pengerjaan dan belum adanya papan informasi. (Red/Guh).

Tinggalkan Balasan