Warga Kritisi Dugaan Pemasangan Besi Tak Sejajar dan Papan Informasi Pembangunan TPT Oleh CV S.E

  • Bagikan

Bojonegoro, mmcnews.id – proyek tembok penahan tanah (TPT) di ruas jalan wedi-sukorejo, tepatnya di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro menjadi kritikan masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya dugaan kesalahan dalam pengerjaan dan tidak terpasangnya papan informasi.

“Kok besinya tidak sejajar dengan TPT yang lama, dan jarak antara TPT lama juga terlalu jauh padahal sudah ada konsultan pengawas. Kok sampai salah dibiarkan saja,” ucap salah seorang warga yang tidak ingin di sebut namanya kepada awak media pada Senin (11/08/2025).

Beda lagi dengan Widodo, harusnya pembangunan yang menggunakan anggaran APBD/APBN harusnya dipasang papan informasi untuk jenis kegiatan dan besaran anggaran yang digunakan sebagai bentuk transparansi informasi publik.

“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, ini proyek negara yang di biayai oleh masyarakat bukan dari uang pribadi,” katanya senin (11/08/2025)

Sementara itu Dea yang mengerjakan selaku CV Seiko Enginering mengakui adanya kesalahan dalam pembesian. Pihaknya berjanji akan memperbaiki secepatnya.

“Kesalahan pembesian akan diperbaiki mas, dan untuk papan informasi akan segera di pasang ini proyek dari dinas PU bina marga,” ungkapnya.

Menjadi pertanyaan, bagaimana kinerja konsultan pengawas pekerjaan yang menggunakan anggaran Pemerintah banyak dutemukan kesalahan, parahnya lagi saat di konfirmasi awak media siapa pelaksana pengerjaan nya konsultan pengawas memilih bungkam.

Merujuk pada aturan yang sudah di undangkan proyek tanpa dilengkapi papan nama/papan informasi sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

Secara terpisah sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bina marga kabupaten Bojonegoro Chusaifi Ivan ketika dikonfirmasi wartawan MMCnews melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resminya terkait proyek TPT yang disinyalir banyak kesalahan dalam pengerjaan dan belum adanya papan informasi. (Red/Guh).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan