Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyerahkan santunan duka kepada ahli waris (almarhum), bagi anggota keluarga yang meninggal dunia sebesar sebesar 2 juta rupiah Per 1 Januari 2022 di Kantor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Nias Barat, pada Rabu (12/01/2022)
Hal itu sesuai apa yang disampaikan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, dihadapan awak media pada tanggal 24 Desember 2021 yang lalu.
Disebutkan bahwa, Khenoki – Era-Era telah membuat kebijakan atau Perbub, bagi siapa pun Ke-depan ini Keluarga atau masyarakat wilayah Nias Barat yang mengalami duka atau meninggal dunia maka, Pemda Nias Barat memberi bantuan 2 (dua) Juta Rupiah kepada Ahli Waris Almarhum.