“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Jika beredar, miras tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta.
Reporter: Adi