MK Tolak Gugatan, Boven Digoel Segera Punya Bupati Terpilih

  • Bagikan

Boven Digoel, Mmcnews – Drama sengketa Pilkada Boven Digoel akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak gugatan yang diajukan dua pasangan calon, yakni Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak – Basri Muhamadiah serta Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo – Melkior Akaibob.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim MK melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut pada Rabu (10/9). Putusan ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi proses hukum yang bisa menghambat penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Boven Digoel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Boven Digoel, Theresia Mahuze, menegaskan pihaknya kini tinggal menunggu salinan resmi putusan MK sebagai dasar untuk melaksanakan pleno penetapan.

“KPU masih menunggu putusan MK sebagai dasar untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih. Setelah mendapat surat putusan itu, tentu KPU Boven Digoel akan menjadwalkan rapat pleno penetapan,’’ jelasnya.

Dengan ditolaknya gugatan, masyarakat Boven Digoel kini tinggal menanti momen resmi penetapan bupati dan wakil bupati baru yang akan memimpin daerah tersebut. Putusan MK ini menjadi titik akhir perjalanan panjang sengketa pilkada dan membuka jalan bagi kepemimpinan baru di tanah Boven Digoel.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan