Selanjut nya Tim Lembaga Bantuan Hukum Suhurdin .SH didampingi Kades Pagar sari Mauludin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu Program Bupati Lahat Bursah Zarnubi.SE melalui Bagian Hukum setkab lahat dibamtu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan melaksanakan Program Penyuluhan Hukum pada 360 Desa dan 18 kelurahan yang ada dikabupaten lahat .
Program Penyuluhan Hukum ini sudah terlaksana dan berjalan sebanyak 50 Desa yang telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tujuan kedepan agar masyarakat damai tidak adanya tindak kejahatan didesa desa terutama
Didesa masyarakat nya yang masih awam mengerti dan sedikit memahami tentang aturan dan hukum yang ada sehingga Pelaksanaan Penyuluhan hukum dilaksanakan yang ada dapat bermanfaat serta dapat menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari bagi Masyarakat pada umum nya sesuai harapan dan tujuan Bupati lahat Bursah Zarnubi.SE aam Visi Misi nya Menata Kota dan Membangun Desa.
Pada Sesi tanya jawab beberapa warga menyampaikan pertanyaan seputar kendala tindak Pidana atau perkara Perdata yang sering terjadi antara keluarga maupun dengan sesama warga selain itu materi yang dibahas meliputi aturan undang undang tentang ITE , Pernikahan dibawah Umur , Penyalah gunaan Narkotika , dll
Seperti yang di sampaikan Kadus 1(Satu) Novri erwandi mempertanyakan terkait adanya kendala batas wilayah sehingga untuk pembuktian lebih Konkrit permasalahan tersebut akan di bawa kepengadilan dari sinilah pihak yang terkait seperti BPN dan lain nya juga akan melakukan kaji ulang uji petik atas keaslian Dokumentasi Surat keterangan tentang Batas batas Wilayah yang dimaksud , Pungkas Suhirdin’
Pewarta.Mar















