Berlagak Sok Jago Pukul Debitur, Dua Debtcolektor Kini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi Tahanan Polisi

kami amankan kedua tersangka, dan bukti-bukti yang kita dapatkan. Lalu kami bawa kedua Debcolektor, menuju Polsek Tambaksari Surabaya.

“Didalam ruangan Polsek Tambaksari Surabaya kedua tersangka ini mengakui perbuatannya pemukulan kepada korban,” tegasnya, Selasa (18/10/22).

Dari situ Iptu Suprayogi menjelaskan, kedua tersangka sudah kami jebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Tambaksari Surabaya, guna dilakukan proses lebih lanjut menuju persidangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari berupa, Visum Et repertum atas nama korban, dan rekaman CCTV saat kejadian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijerat oleh petugas dengan Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dex)

Tinggalkan Balasan