Garut,Mmcnews.id – Warga Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian besi bekas di gudang RM. Barokah pada Senin pagi (28/04/2025).
Seorang pria berinisial IH (25), yang merupakan warga setempat, kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, pelaku datang ke area sekitar gudang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna pink. Berdalih mencari besi bekas, IH kemudian menemukan tumpukan lima batang besi hebel bekas bangunan yang disimpan di dalam gudang milik Wawan Wahyudin (49), pemilik RM. Barokah.
Pelaku kemudian berusaha mengambil besi tersebut tanpa izin. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik gudang yang secara spontan berteriak “maling!” untuk menarik perhatian warga sekitar.
“Begitu pelaku mulai mengangkat besi, korban yang kebetulan ada di lokasi langsung menegurnya dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar langsung berhamburan ke lokasi,” jelas Kapolsek.
Menyadari aksinya terbongkar, IH mencoba melarikan diri dengan motornya. Namun, upaya tersebut gagal. Warga yang marah berhasil menangkap pelaku dan sempat melayangkan amukan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
Tak lama berselang, Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif, S.H., beserta anggota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Polisi kemudian mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Situasi saat itu cukup panas, karena warga geram dengan aksi pelaku. Namun, petugas segera melakukan pengamanan agar tidak terjadi kekerasan lebih jauh,” tambahnya.
Barang bukti berupa lima batang besi hebel bekas dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink milik pelaku turut diamankan untuk keperluan penyidikan. Pihak kepolisian juga telah mendata dan memintai keterangan sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin mengapresiasi respon cepat warga yang sigap menggagalkan aksi kejahatan, namun ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan prinsip hukum dan tidak main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dalam menghadapi situasi seperti ini. Segera laporkan ke pihak berwajib agar proses penanganan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Garut juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, terutama di area-area penyimpanan barang berharga.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Selain meningkatkan kewaspadaan, penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku IH masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Cibatu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian serupa di wilayah tersebut. (DK)















