Biaya Anggaran Rapat dan Kordinasi Dinas Sosial Diduga Fiktip

Serta tidak melakukan pergerakan Berpergian Keluar Negeri/Kota,Selama status Darurat Bencana (Covid-19) Ketentuan pembatasan Cuti seluruh Pegawai Negi tetap mengacu kepada SK Kementrian RI yang ada namun ternyata anggaran diatas sudah direalisasikan hampir 44% dari kedua Anggaran diatas .

Dengan memperhatikan SK Kementerian Keuangan RI atas realisasi dana Anggaran Rapat Rapat Kordinasi dan Konsultasi baik diluar kota maupun di dalam daerah jelas adanya Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh Pejabat KPA PPTK dan Bendahara khususnya di Dinas Sosial Kabupaten Lahat secara bersama sama untuk kepentingan kelompok atau Pribadi.

Kepada kepala dinas Sosial Kab Lahat Ekman Mulyono. S. Sos saat dikonfirmasi ditemui di Kantor Dinas sosial tidak berada ditempat, bahkan di ruang kerjanya, hingga berita diturunkan kan.(Nov)

Tinggalkan Balasan