Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Mandaling Natal Catut Oknum Anggota DPRD

  • Bagikan

MADINA | MMC – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang selama ini beroperasi di desa Simpang durian pulo padang Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandaling Natal Sumera Utara, catut salah satu oknum anggota Dprd setempat. 1/11/25.

Dari data yang berhasil di himpun media ini di lokasi tambang, menyebutkan jika pemodal sekaligus toke tambang yang memiliki satu alat berat berupa excavator & beberapa mesin Dompeng, diduga milik (W) salah satu anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) dapil III,

Salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang mengatakan jika pemilik alat berat dan bos tambang diduga adalah W, oknum anggota Dprd setempat.

“Ya benar bang, inisial W merupakan Anggota DPRD Madina ada main di pertambangan Ilegal ini, dan sudah berlangsung lama,” kata warga yangbenggan namanya dipublilasikan.

Sementara terkait kegiatan tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 236 ayat (2) secara spesifik melarang anggota DPR
Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR.
Menggunakan wewenang dan hak sebagai anggota untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Tak hanya itu, Dalam Kode Etik DPRjuga diatur perilaku anggota DPR, termasuk larangan terkait konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diadili oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha pertambangan secara keseluruhan. Pelanggaran dalam menjalankan usaha tambang, termasuk penambangan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana yang ketat. Jika anggota DPR terlibat dalam pelanggaran ini, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sama seperti warga negara lainnya.

Adanya Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan etika para wakil rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Hingga berita ini tayang W anggota Dprd dapil III Mandaling natal belum bisa dikonfirmasi.(Adam/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan