Dalih Operasional, Pengambilan Bantuan Pupuk di Desa Purwoasri-Sukosewu Diduga di Pungut Biaya 15 Ribu Per Zak

Sementara itu terpisah, Silvy Virginita Orisanti selaku Kasi Pembiayaan Usaha Tani Dinas Pertanian Bojonegoro menyampaikan, terkait penyaluran bantuan pupuk dan benih tersebut tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun. Dan itu tidak di benarkan apabila bantuan tersebut dimanfaatkan para pengelola kelompok Tani.

” Saya sampaikan bantuan itu gratis tis dan tidak di pungut biaya. Bila ada yang melakukan pungutan diluar sepengetahuan kami.’terangnya saat dikonfirmasi awak media. Senin (13/12/2021).

“Karena kita sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari dan menghimbau kepada kelompok untuk tidak melakukan iuran dengan alasan apapun,”imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Bambang Sutopo, pria yang mengaku sebagai Sekertaris Dinas Pertanian Bojonegoro ini menegaskan, bila ada yang melakukan pungutan adukan dan tulis di formulir ini. Pasti akan kami tindak lanjuti. Dan bila memang keberatan atas pungutan itu laporkan ke pihak berwajib biar di proses secara hukum. Karena itu termasuk kategori pungli.

  Sabung Ayam Di Desa Aliyan Rogojmpi Diduga Kebal Hukum

“Biar nggak diulangi dan ada efek jera,”tukasnya.

Perlu diketahui, apabila benar adanya dugaan tebusan atau pungutan, berdasarkan dari jumlah pupuk dan benih yang disalurkan per zak Rp 15 ribu untuk pupuk dan benih Rp
5ribu per zak, bisa dipastikan keuntungan kelompok yang bisa di peroleh mencapai kurang lebih 14 juta Rupiah bila di hitung dari 20 ton, per 25 kg dengan uraian per satu kwintal 4 zak. Bila dijumlah ketemu 800 zak dikali Rp 15rb sama dengan 12 juta. Sedangkan untuk Benih padi di pungut 5 ribu, bila dikali 2 ton, per zak 5 kilo satu kwintalnya 20 zak dan dikali 2 ton ketemu uang 2 juta.

  Sabung Ayam Di Desa Aliyan Rogojmpi Diduga Kebal Hukum

Sedangkan dalam ketentuan per Undang-Undangan dan sesuai Instruksi Mendagri serta perubahanya melarang pungli. Seperti Disebutkan di pasal 368, tentang pungutan liar. Pelaku pungutan liar bisa dituntut 9 bulan penjara. Dan tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Tim)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan