Ragam  

Dialog antara Pemilik Hak Ulayat dan Perusahaan di Merauke: MRPS Bertindak sebagai Penengah

Img 20240613 Wa0004

Lebih lanjut, Katarina Mariana Yaas dari Pokja Perempuan MRPS menekankan pentingnya tim terpadu ini dalam menelusuri sejarah perusahaan sejak awal hingga saat ini, termasuk peninjauan kembali atas MOU awal. “Dengan adanya tim terpadu, kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

Diharapkan, pembentukan tim terpadu ini dapat dilakukan secepatnya agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat merasa adil dan tidak dirugikan. [Gilang/Linthon]

Tinggalkan Balasan