Lamongan, – Aksi eksploitasi alam yang terjadi di Desa Ganggangtingan, Kecamatan Ngimbang, dirasa masyarakat menambah parah kerusakan jalan penghubung antar Desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pasalnya, selain menambah parah kerusakan jalan penghubung antar ras Desa, kegiatan ilegal di bidang pertambangan tanah hurug tersebut dapat berjalan lancar lantaran disinyalir ada beking dari oknum Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut dikabarkan milik, MN, oknum Aparat Penegak Hukum yang berdinas di korps Bhayangkara Polres Lamongan.
Dituturkan Priyadi, Kepala Desa Ganggangtingan, kegiatan pertambangan tersebut memang belum memiliki dokumen perizinan secara resmi. Hanya saja pihak pengusaha atas nama Toni, berkenan menghurug jalan berlubang dan bergelombang.
“Setahu saya tidak ada kontribusi kepada Pendapatan Asli Desa (PAD). Hanya saja pihak pengusaha mau membantu hurug jalan yang rusak.” jelasnya, 20 Agustus 2022. dilansir dari Matajawatimur.com jaringan MMCNews.Id