Sebelum aktifitas pengrusakan alam itu berlangsung, lanjutnya, terlebih dahulu ada semacam kesepakatan antara pihak pengusaha tambang dengan perangkat Desa.
“Ketika datang ke saya pihak pengusaha hanya membawa surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasun (Kepala Dusun) dan Perangkat Desa. Kalau saya gak ikut tandatangan ya enak, soalnya mereka itu perangkat saya .” imbuhnya,
Sementara menanggapi aktifitas ilegal itu, Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna , S.I.K.,M.H beralasan, akan melakukan kroscek mengenai adanya informasi aktifitas tambang tersebut
“Trimakasih infonya saya cek dulu ya terkait info tersebut.” singkat Kasat Reskim saat di konfirmasi melalui sambungan pesan Whatsapp, (tim)