Jambi  

Diduga Lakukan Pungutan Liar (PUNGLI) SMA Negeri 3 Merangin Menjadi Sorotan Publik.

Oplus_131072

Merangin mmcnews id Dunia Pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Sejumlah wali murid SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok uang pembangunan yang dipungut pihak sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan, pada tahun ajaran 2024 lalu, setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp300 ribu. Dugaan pungli itu kian menguat setelah muncul sebuah video yang memperlihatkan pernyataan seseorang yang diduga wakil kepala sekolah. Dalam video tersebut, ia mengakui adanya pungutan dan menyebut sekolah kembali mengundang Wali Murid untuk membahas Iuran Komite.

Upaya klarifikasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi Kepala SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melalui pesan WhatsApp.

  Pendi Tanggapi Surat Peringatan Dinas PUPR Kepada Budiharjo Terkait Tembok Tanpa Izin Dan Pemagaran Fasum

Terkait adanya laporan dari Masyarakat atau wali murid di SMA yang bapak pimpin, adanya pernyataan di video yang diduga itu wakepsek SMAN 3 Merangin tentang adanya pungutan uang pembangunan sekolah untuk ajaran tahun 2024 kemarin sebesar 300 rb per siswa, dan sekarang mengumpulkan wali murid untuk membahas masalah untuk iuran uang komite, apakah benar yang di sampaikan oleh wakepsek bapak itu, mohon di klarifikasi pak karna kita akan merilis pemberitaan biar berimbang nantinya, sesuai dengan informasi data yang kami terima dari salah satu wali murid.

Tinggalkan Balasan