Diduga Lakukan Pungutan Liar (PUNGLI) SMA Negeri 3 Merangin Menjadi Sorotan Publik.

  • Bagikan
Oplus_131072

Merangin mmcnews id Dunia Pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Sejumlah wali murid SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok uang pembangunan yang dipungut pihak sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan, pada tahun ajaran 2024 lalu, setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp300 ribu. Dugaan pungli itu kian menguat setelah muncul sebuah video yang memperlihatkan pernyataan seseorang yang diduga wakil kepala sekolah. Dalam video tersebut, ia mengakui adanya pungutan dan menyebut sekolah kembali mengundang Wali Murid untuk membahas Iuran Komite.

Upaya klarifikasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi Kepala SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melalui pesan WhatsApp.

Terkait adanya laporan dari Masyarakat atau wali murid di SMA yang bapak pimpin, adanya pernyataan di video yang diduga itu wakepsek SMAN 3 Merangin tentang adanya pungutan uang pembangunan sekolah untuk ajaran tahun 2024 kemarin sebesar 300 rb per siswa, dan sekarang mengumpulkan wali murid untuk membahas masalah untuk iuran uang komite, apakah benar yang di sampaikan oleh wakepsek bapak itu, mohon di klarifikasi pak karna kita akan merilis pemberitaan biar berimbang nantinya, sesuai dengan informasi data yang kami terima dari salah satu wali murid.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban.

Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba mendatangi kantor Diknas Propinsi Jambi dan menghubungi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ibu Euis Novitasari serta mengirim video yang beredar Sampai sekarang belum juga ada jawaban.

Padahal aturan sudah jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid. Dana hanya boleh dikumpulkan secara sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah.

Jika benar terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terkait ada praktik pungutan liar di sekolah. hal ini sangat mencederai integritas dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari beban biaya Pungutan liar (Pungli). (ZOEL).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan