Kita menanyakan kapan ada jumpa pers rilis di Polda Jambi terkait penangkapan BB 58 kg sabu.
Pak Dewa tidak menjawab karena memang tidak ada pers rilis tentang penangkapan BB sabu seberat 58 kg tersebut.
Saat ini, berita kasus narkoba sudah dilimpahkan pada tahap kedua di Kejaksaan Negri Jambi, dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dari tiga tersangka berkas kasus perkara narkoba ini, penyidik hanya melimpahkan dua tersangka yakni Agit dan Juniardo ke jaksa penuntut dan disidangkan pada Kamis tanggal 2 April 2026.
Sementara Alung, yang disebut sebut pemilik dari barang haram jenis sabu seberat 58 kg masih dalam pengejaran Polda Jambi. (ZOEL)















