Jambi mmcnews.id – Salah satu dari tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu yang ditangkap tim Diresnarkoba Polda Jambi beberapa bulan yang lalu, Hingga kini masih tanda tanya besar, kemana perginya Alung,..? salah satu tersangka bandar narkoba yang diduga kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi.
Berdasarkan Informasi yang dapat dioercaya menyebutkan dari hasil penangkapan bandar narkoba jenis sabu seberat 58 kg tersebut, dibawa dari daerah Pekanbaru Riau masuk di Wilayah Provinsi Jambi dan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditnarkoba Polda Jambi di Puskesmas daerah Bayunglincir, Sumsel pada 10 October 2025 lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kg dan satu unit kenderaan roda empat jenis fortuner warna putih.
Selain barang bukti penyidik juga mengamankan tiga tersangka lainnya yakni, Adit Putra Ramadhan, Julianto dan Alung.
Dari hasil pemeriksaan di Subdit I Ditnarkoba Polda Jambi, narkoba jenis sabu seberat puluhan kilogram tersebut milik Alung bandar dan dua tersangka lainya hanya sebagai sopir dari mobil fortuner putih yang sekarang sudah diamankan.
Saat ini, berita kasus narkoba sudah dilimpahkan pada tahap kedua di Kejaksaan Negri Jambi, dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Anehnya, dari tiga tersangka berkas kasus perkara narkoba ini, penyidik hanya melimpahkan dua tersangka yakni Agit dan Juniardo ke jaksa penuntut.
Sementara Alung, yang disebut sebut pemilik dari barang haram tersebut tidak tersentuh dalam perkara kepemilikan barang sabu ini.














