Jakarta | MMC — Sebanyak enam Fraksi DPR menyetujui masa perpanjangan jabatan kepala desa (kades) yang semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Mereka antara lain dari Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara sisa tiga fraksi lainnya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap.
Ketiga fraksi tersebut absen dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6).
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam mengusulkan perubahan masa jabatan kades ini berlaku surut jika telah diputuskan alias langsung berlaku.
“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” kata Ibnu.
Senada, anggota Baleg dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.