GRPK Akan Laporkan Proyek Dinas PUPR Lahat ke Proses Hukum

LAHAT | MMCNEWS – Terkait hasil pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari anggota DPRD Lahat Davil II senilai rp 666.480.145,51 dengan Pagu Rp 678.996.930, 00 HPS, Rp 678.996.000,00 diduga hanya untuk kepentingan pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir (25 Februari 2022).

Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Saryono Anwar S. Sos, didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek di atas.

Tinggalkan Balasan