“Pekerjaan Proyek yang ada sepajang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal – asalan, di lokasi proyek tidak dipasang papan nama proyek, pada permukaan badan jalan banyak yang tidak dilapisi aspal, diduga Dinas PUPR Lahat ada kerjasama, konkalingkong persekongkolan jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender, serta dibangun di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang belum jelas status pengunaan Aset PT. KAI, sehingga GRPK -RI memberi waktu 2×24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum,” tegas Saryono.
Dalam pantauan awak media di lapangan, lokasi pekerjaan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang hanya dikerjakan di seputaran rumah salah satu oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun), hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999. (Mar-Nov)