Lahat | MMC NEWS – Ketua umum Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK -RI) Saryono Anwar S. Sos. angkat bicara terkait Adanya Dugaan Praktek Pungutan liar (Pungli), yang mengendus Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumsel, beberapa waktu lalu terhadap (AG) 60 tahun dan disaksikan Nov. (08 April 2022)
Dikatakan Saryono ‘Pungutan Liar’ (Pungli) adalah Meminta sesuatu uang dan sebagainya kepada seseorang baik kepada (Lembaga, Perusahaan,dan sebagainya) tanpa mengacu kepada Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku barang siapa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang atau uang yang seluruhnya/sebagian adalah milik orang lain supaya memberikan hutang ataupun menghapus piutang di ancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling sedikit 9 tahun sesuai pasal 368 KUHP.
“Pungutan Liar (Pungli) merusak sisi Ediologi bangsa Indonesia karena bertentangan nilai-nilai Pancasila, yakni Sila ke 2,3 dan Sila 5,”Ucapnya.