Lahat  

Gus, Diringkus Satresnarkoba Poles Lahat TSK Pengedar Narkotika

Dari tangan pelaku dan hasil Penggeledahan Polisi Menemukan barang bukti beruoa
13 (tiga belas) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 g (tiga koma nol gram);
dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A1k warna hitam dalam pemeriksaan dihadapan Penyidik Pelaku mengakui bahwa barang barang bukti tersebut adalah milik nya
Pasal yang disangkakan kan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

M.umar

Tinggalkan Balasan