Gus, Diringkus Satresnarkoba Poles Lahat TSK Pengedar Narkotika

  • Bagikan

Mmcnews. Sriwijaya, Lahat – Sumsel : 10 Oktober 2024.

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu kali ini seorang laki laki inisial Gus (27 Tahun) yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan terpaksa mendekam dibalik Jeruji Besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya selaku Tersangka (TSK) pengedar Narkotika Jenis Shabu

Dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlarso S.Sinaga .SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH penangkapan terhadap Tersangka (TSK) ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik pelaku (TKP) di
Pimpinan langsung Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel berdasarkan laporan polisi :LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2024.

Dari tangan pelaku dan hasil Penggeledahan Polisi Menemukan barang bukti beruoa
13 (tiga belas) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 g (tiga koma nol gram);
dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A1k warna hitam dalam pemeriksaan dihadapan Penyidik Pelaku mengakui bahwa barang barang bukti tersebut adalah milik nya
Pasal yang disangkakan kan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

M.umar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan