Suwondo menilai tuduhan yang beredar merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.”
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (ZOEL)