Jaksa Agung RI Lakukan Kunker di Wilayah Hukum Kejati D.I. Yogyakarta

  • Bagikan

Yogyakarta, | MMCNews.id, – Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Dalam kunjungannya pada saat pengarahan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Bapak Jaksa Agung RI kembali mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa se D.I. Yogyakarta untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave).

Selain itu juga kembali Jaksa Agung mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

  Ketua Komisi IV DPRD Kab. Bogor Angkat Bicara Terkait Insfratruktur Gedung Sekolah

Selanjutnya Jaksa Agung RI menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.

Selain itu, Jaksa Agung RI meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.

Jaksa Agung RI mendorong seluruh Jajaran Kejati dan Kejari di daerah D.I. Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati D.I. Yogyakarta, yaitu proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport untuk mengamankan PSN dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.

  Tugas dan Wewenang Konsultan Perencana

Jaksa Agung RI turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan. Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice. Jaksa Agung secara tegas menitipkan Aswas untuk aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan Restorative Justice, dan bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak dengan tegas.

Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung RI tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan