Lindungi Hak Ahli Waris, Firma Sahud & Associates Lakukan Pengukuran Aset Tanah di Mancilan

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Proses penyelesaian sengketa warisan keluarga Rifai di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tak berjalan dengan mulus. Meski sebelumnya sempat muncul titik terang melalui mediasi di balai desa pada Selasa (27/10/2026), namun. Penandatanganan kesepakatan pembagian aset yang dijadwalkan Jumat (30/10/2026) belum sesuai yang diharapkan.

 

Persoalan baru muncul saat proses pembuktian dan pendataan objek warisan yang akan dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Pihak kuasa hukum almarhumah Musrikah menilai terdapat kendala dari pihak ahli waris almarhum Samian yang terkesan mempersulit jalannya pembagian aset warisan tersebut.

Mengantisipasi kebuntuan, Firma Sahud & Associates selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Musrikah mengambil langkah dengan meminta keterlibatan Pemerintah Desa Mancilan untuk melakukan pengukuran langsung terhadap seluruh objek aset yang menjadi bagian dari sengketa.

 

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan luas, batas, serta keberadaan aset warisan dapat diketahui secara jelas. Dengan demikian, pembagian harta peninggalan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan porsi hak masing-masing ahli waris dan meminimalkan potensi perselisihan baru.

Pengukuran lapangan tersebut melibatkan perangkat desa bersama tim kuasa hukum. Keterlibatan pemerintah desa diharapkan dapat membantu memastikan proses pendataan berlangsung secara terbuka dan objektif.

 

Saat ditemui di lokasi, kuasa hukum almarhumah Musrikah, Syahrial Saragih, S.,H M.H, menegaskan bahwa langkah pengukuran dilakukan untuk melindungi hak-hak para ahli waris sekaligus memastikan hasil kesepakatan mediasi tidak berhenti sebatas pembicaraan.

“Kami hadir di sini untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi secara adil dan proporsional. Upaya mediasi yang telah disepakati bersama sebelumnya harus dihormati oleh semua pihak, termasuk keluarga almarhum Samian. Kendala di lapangan, khususnya terkait pembuktian aset, tidak boleh menghambat proses penyelesaian yang sudah berjalan,” ujar Saragih.

 

Ia menjelaskan, pelibatan pemerintah desa dalam pengukuran objek warisan merupakan langkah antisipatif agar seluruh aset dapat terdata secara transparan dan menjadi dasar dalam proses pembagian.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah dengan melibatkan pihak desa untuk melakukan pengukuran langsung terhadap seluruh objek aset warisan. Karena ini penting agar pembagian dapat dilakukan secara jelas, transparan, dan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

 

Pihak desa bersama Firma Sahud & Associate akhirnya melakukan pengukuran di objek aset warisan, Jumat (30/12026) sore. Saragih berharap seluruh ahli waris dapat bersikap legowo agar proses pembagian warisan ini dapat segera tuntas secara damai dan setara.

Reporter: Adi

  • Bagikan