MMCNews, Lahat _Sumsel :18 November 2025.


Jajaran Satresnarkoba,dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., dan Kanit Idik II IPDA RADEN PUTRO,S.H., Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H.,C.MSP., beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 98 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025.
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH Mengatakan personil nya telah berhasil membekuk salah seorang lakibTersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika Jenis Hanya yakni inisial :JIMIB(30 tahun) warga yang ber alamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat ProponsinSumatera Selatan.
Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat diPerumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja., selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat
Selanjutnya nya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka a.n. JIMI di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.















