JIMI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK TIM WALET SATRES NARKOBA POLRES LAHAT

  • Bagikan

MMCNews, Lahat _Sumsel :18 November 2025.

Jajaran Satresnarkoba,dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., dan Kanit Idik II IPDA RADEN PUTRO,S.H., Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H.,C.MSP., beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 98 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025.

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH Mengatakan personil nya telah berhasil membekuk salah seorang lakibTersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika Jenis Hanya yakni inisial :JIMIB(30 tahun) warga yang ber alamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat ProponsinSumatera Selatan.

Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat diPerumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja., selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat

Selanjutnya nya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Tersangka a.n. JIMI di rumah milik sdr. SURYA yang beralamat di Perumahan Griya Lematang Asri Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.

Saat itu tersangka a.n. JIMI PRATAMA sedang berada di ruang tamu rumah sdr. SURYA, sesaat akan ditangkap sdr. JIMI berlari ke belakang rumah dan berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah sdr. SURYA. Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. JIMI Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka a.n. JIMI

Kemudian Personil Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka a.n. JIMI yang beralamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui oleh Tersangka a.n. bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang dinamakan berupa
2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 15,45 (lima belas koma empat lima) gram; 1 (satu) buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru; dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y20s warna biru dengan No.Sim-Card: 0838-9830-5536, dengan Nomor IMEI 1: 869745054466099 dan Nomor IMEI 2: 869745054466081 , padanYersangka dilenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pewarta.Mar)

Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan