JIMI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK TIM WALET SATRES NARKOBA POLRES LAHAT

  • Bagikan

Saat itu tersangka a.n. JIMI PRATAMA sedang berada di ruang tamu rumah sdr. SURYA, sesaat akan ditangkap sdr. JIMI berlari ke belakang rumah dan berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah sdr. SURYA. Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh tersangka a.n. JIMI Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka a.n. JIMI

Kemudian Personil Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka a.n. JIMI yang beralamat di Jl. Kolonel Simbolon Rt. 010 Rw. 003 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan barang bukti 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui oleh Tersangka a.n. bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Sat Res Narkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  KAPOLRES LAHAT PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA MUSI 2025

Barang Bukti yang dinamakan berupa
2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 15,45 (lima belas koma empat lima) gram; 1 (satu) buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru; dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Y20s warna biru dengan No.Sim-Card: 0838-9830-5536, dengan Nomor IMEI 1: 869745054466099 dan Nomor IMEI 2: 869745054466081 , padanYersangka dilenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pewarta.Mar)

Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan