Jakarta || Jatim-Mmc – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden.
Untuk itu, Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahjanto melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur Ketua Satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya. Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Presiden Jokowi menegaskan dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, seperti kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Presiden.
Oleh sebab itu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut banyaknya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang bermain judi online membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol.