Pasca sosialisasi, Joko Kohari meminta agar semua dinas terkait mengirimkan usulan secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Boven Digoel paling lambat dalam waktu satu minggu. Usulan-usulan tersebut kemudian akan diinventarisir oleh Bagian Hukum dan diproses untuk diajukan ke DPRD.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan Raperda dan memastikan bahwa program-program yang dirancang benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adapun dari pihak satpol PP mengusulkan tentang raperda Trantibum. Kemudian dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan mengusulkan tentang raperda yang mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di daerah perkotaan, kemudian dari pihak kominfo mengusulkan tentang raperda yang mengatur program komunikasi dan informatika. Juga masih ada beberapa usulan raperda dari OPD lainnya. [Dedi/Linthon]