Bojonegoro, – Usai Disahkanya Undang-Undang Penambahan Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun. AKD Bojonegoro yang Diketuai KRAT Sudawam S.H, S.Sos, Melakukan Audensi dengan PJ Bupati Bojonegoro, Jum’at (31/05/2024).
Berikut 9 item hasil audensi dengan PJ Bupati yang tertanda Ketua AKD KRAT Sudawam dan Sekjend Ir Edi Sunarto.
1.Bupati Bojonegoro menjadwalkan penyerahan SK perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sejumlah 404 Desa atau yg masih aktif pada tanggal 10 Juni 2024 di pendopo Kabupaten Bojonegoro.
2.Pengisian Perangkat menunggu kordinasi DPMD Kabupaten dengan DPMD Propinsi
3.Perbub Daerah Ring penghasil Migas masih menunggu perubahan Perbubnya
4.Perbub BKD menunggu revisi lebih aman dari Hukum dan Administrasi dan harus ada anggaran Pengawasan dan dari Konsultan.
Minggu depan harmonisasi Perbub BKD, insyaAllah bulan Juni bisa di cairkan.
5.Himbauan Mobil Siaga Desa untuk tidak di serahkan ke APH atau Kabupaten karena menyangkut kelancaran Pelayanan Publik Masarakat, serta untuk menjaga kondusifitas yang sudah berjalan dengan baik.
6.Untuk Perbub 32 tentang ADD dan Perbub 15 terkait siltap, untuk Pencairan ADD terkait Siltap Tunjangan Operasional, di tranfer diawali tahun januari-Februari dan tahap 2 di bulan Juni – Juli. Adapun untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 masih di rumuskan pasal2nya yg mendasari kebijakan usulan AKD.
7.Untuk pencairan insentif RT/RW segera dicairkan.
8.Partisipan Interest
atau Penyertaan Saham Pemda di JTB sedang di cross check kebenarannnya
9.Terkait pencairan ADD semua harus diterima di bulan Oktober dari rekening Kasda ke rekening KasDesa. Kecuali BHP BHRD.
5 Hal Penting Tentang UU Desa Terbaru yang Wajib Diketahui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024. Mari simak beberapa terobosan penting dalam UU Desa terbaru: