Bojonegoro, – Usai Disahkanya Undang-Undang Penambahan Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun. AKD Bojonegoro yang Diketuai KRAT Sudawam S.H, S.Sos, Melakukan Audensi dengan PJ Bupati Bojonegoro, Jum’at (31/05/2024).
Berikut 9 item hasil audensi dengan PJ Bupati yang tertanda Ketua AKD KRAT Sudawam dan Sekjend Ir Edi Sunarto.
1.Bupati Bojonegoro menjadwalkan penyerahan SK perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sejumlah 404 Desa atau yg masih aktif pada tanggal 10 Juni 2024 di pendopo Kabupaten Bojonegoro.
2.Pengisian Perangkat menunggu kordinasi DPMD Kabupaten dengan DPMD Propinsi
3.Perbub Daerah Ring penghasil Migas masih menunggu perubahan Perbubnya
4.Perbub BKD menunggu revisi lebih aman dari Hukum dan Administrasi dan harus ada anggaran Pengawasan dan dari Konsultan.
Minggu depan harmonisasi Perbub BKD, insyaAllah bulan Juni bisa di cairkan.
5.Himbauan Mobil Siaga Desa untuk tidak di serahkan ke APH atau Kabupaten karena menyangkut kelancaran Pelayanan Publik Masarakat, serta untuk menjaga kondusifitas yang sudah berjalan dengan baik.
6.Untuk Perbub 32 tentang ADD dan Perbub 15 terkait siltap, untuk Pencairan ADD terkait Siltap Tunjangan Operasional, di tranfer diawali tahun januari-Februari dan tahap 2 di bulan Juni – Juli. Adapun untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 masih di rumuskan pasal2nya yg mendasari kebijakan usulan AKD.
7.Untuk pencairan insentif RT/RW segera dicairkan.
8.Partisipan Interest
atau Penyertaan Saham Pemda di JTB sedang di cross check kebenarannnya
9.Terkait pencairan ADD semua harus diterima di bulan Oktober dari rekening Kasda ke rekening KasDesa. Kecuali BHP BHRD.
5 Hal Penting Tentang UU Desa Terbaru yang Wajib Diketahui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024. Mari simak beberapa terobosan penting dalam UU Desa terbaru:
Masa Jabatan Kepala Desa Lebih Panjang
Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa
UU Desa Terbaru memberikan tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa dan memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa.
Dana Desa Lebih Besar
UU Desa Terbaru juga mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.
Desa Semakin Mandiri
UU Desa terbaru menggedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Nantinya, desa akan didorong untuk bisa mengelola sumber daya alam dan desanya secara mandiri. Selain itu, partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih ditingkatkan.
Penggunaan Dana Desa Diawasi
UU Desa Terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Sumber:
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024















